Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026, mulai pukul 09.30 WIB s/d Selesai, bertempat di Kelurahan Bangsal Kota Kediri telah dilaksanakan kegiatan pemasangan plang terhadap aset An. terpidana Slamet Riadi Alias Sie Ping Tjhing yaitu berupa 3 (tiga) bidang tanah seluas 10.127 M2 yang terletak di Jalan Mauni No. 161 Ds. Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri sesuai Akte Jual Beli No. 329/11/1982, No. 366/V/1982 dan No. 425/VIII/1982, berdiri di atas tanah tersebut bangunan pabrik PT. Madju Rubber Industri.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri
- Kepala Seksi PAPBB (Bapak Hendra Catur Putra, SH., MH);
- Kepala Seksi Intelijen (Bapak Hadi Marsudiono, SH., MH);
- Beserta staf PAPBB, Intelijen dan pidsus
2. Perwakilan dari Kelurahan Bangsal (bapak Imron) beserta Tim ;
3. Perwakilan dari Kecamatan Pesantrean (bapak Andri) beserti Tim
4. Perwakilan dari Babinkamtipnas dan Babinsa setempat
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor : Print-325/M.5.13/Fd.2/04/2026 tanggal 02 April 2026.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari bidang PAPBB dalam melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset khususnya terhadap barang bukti yang bernilai ekonomis yaitu 3 (tiga) bidang tanah seluas 10.127 M2 yang terletak di Jalan Mauni No. 161 Ds. Bangsal Kecamatan Pesantren Kediri yang merupakan milik salah satu Terpidana Slamet Riadi Alias Sie Ping Tjhing yang dirampas oleh negara atas perkara tinda pidana korupsi program Kredit Modal Kerja (KMK) melalui Perbankan dengan kerugian mencapai Rp 1.262.193.726,- (satu milyard dua ratus enam puluh dua juta seratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Demikian yang dapat kami laporkan, kami ucapkan terima kasih ????