Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung
Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung, telah dilaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang sekaligus pelepasan hak atas objek pengadaan tanah kepada pihak yang berhak.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah serta pembangunan infrastruktur Jalan Tol Kediri–Tulungagung, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparansi, dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Melalui proses yang tertib dan sesuai ketentuan, diharapkan pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung dapat terus berjalan guna mendukung peningkatan konektivitas, mobilitas, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur.