Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap pada Rabu, 7 Oktober 2026
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga barang bukti yang telah diputus dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan secara aman dan bertanggung jawab
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan penegakan hukum yang tegas, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan
Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Profesional dan Berintegritas
#HumasKejaksaan
#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriKotaKediri #KejariKotaKediri
#BanggaMelayaniBangsa
#PemusnahanBarangBukti #BarangBukti #Inkracht #PenegakanHukum #KepastianHukum #Keadilan #Integritas #Profesional #KejaksaanUntukMasyarakat #KotaKediri