Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 06 November 2026

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap pada Rabu, 7 Oktober 2026
Oleh Admin | Rabu, 07 Oktober 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap pada Rabu, 7 Oktober 2026

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga barang bukti yang telah diputus dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan secara aman dan bertanggung jawab

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan penegakan hukum yang tegas, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan

Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Profesional dan Berintegritas

#HumasKejaksaan
#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriKotaKediri #KejariKotaKediri
#BanggaMelayaniBangsa
#PemusnahanBarangBukti #BarangBukti #Inkracht #PenegakanHukum #KepastianHukum #Keadilan #Integritas #Profesional #KejaksaanUntukMasyarakat #KotaKediri

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling