Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Aspek Hukum Keadilan Restoratif dan Perlindungan Sosial yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2027 di Gedung Serbaguna Manisrenggo, Kota Kediri
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum, khususnya terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta pentingnya perlindungan sosial dalam kehidupan bermasyarakat
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penyelesaian permasalahan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat mengedepankan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat
Kejaksaan Negeri Kota Kediri berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif, sehingga masyarakat semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kediri diwakili oleh Bapak Adam Rifa’i (Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri), Bapak Wahyu Wasono Dyan Aribowo (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri) dan Bapak Aburizal Sulthon Hakim (Pranata Hubungan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kota Kediri)
#HumasKejaksaan
#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriKotaKediri #KejariKotaKediri #KotaKediri #Kediri #PenyuluhanHukum #SosialisasiHukum #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #PerlindunganSosial #SadarHukum #MasyarakatSadarHukum #KeadilanHumanis #JaksaHadirUntukMasyarakat #PenegakanHukum #KejaksaanHadir #HukumUntukMasyarakat #KediriBerkeadilan