Frequently Asked Question
Kejaksaan Negeri Kota Kediri adalah instansi pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang berlaku
- Melakukan penuntutan perkara pidana.
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
- Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat, dan keputusan lain sesuai peraturan.
- Menyelenggarakan pelayanan hukum kepada masyarakat
Masyarakat dapat membuat pengaduan melalui:
- Datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
- Melalui layanan laporan online di website resmi (Layanan-E PTSP-Pengaduan Masyarakat).
- Menghubungi nomor kontak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ya, tersedia layanan Halo JPN yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tilang dapat dilakukan dengan cara:
- Membawa surat tilang yang diberikan oleh petugas kepolisian.
- Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan melalui bank/pos atau kanal pembayaran yang ditentukan.
- Mengambil barang bukti (SIM/STNK) di loket tilang Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula (perdamaian) antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan. Program ini dilakukan dengan syarat tertentu sesuai peraturan Kejaksaan RI.
Ya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima mahasiswa yang ingin melakukan magang atau praktik kerja sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Permohonan diajukan secara tertulis ke pimpinan Kejaksaan Negeri.
Beberapa layanan publik meliputi:
- Layanan tilang.
- Layanan pengambilan barang bukti.
- Layanan pengaduan masyarakat.
- Layanan konsultasi hukum.
- Informasi perkara secara online maupun offline.
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.30 WIB
- Jumat : 08.00 – 16.00 WIB
- (Libur pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No.8, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64112
Telp: (035) 4772755