Bahwa pada tanggal 13 November 2025 jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengikuti arahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) terkait pedoman dan etika dalam penggunaan media sosial bagi seluruh pegawai.
Melalui pengarahan ini, diharapkan setiap pegawai semakin bijak, profesional, dan berhati-hati dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga marwah serta integritas institusi Kejaksaan.
Dengan pemahaman yang tepat, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk mendukung tugas, bukan sebaliknya.

0 Komentar