Penguatan Pengawasan
Tujuan dari program Penguatan Pengawasan adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di LPPPTK KPTK. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No 14 Tahun 2014, program Penguatan Sistem Pengawasan mempunyai tujuan: Beberapa indikator–indikator dalam wilayah penguatan pengawasan, yaitu:

